News Video

Aturan PPKM Level 4 di Medan diperpanjang hingga 20 September 2021

Aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 20 September 2021, hajatan ataupun acara pernikahan sudah diperbolehkan maksimal 30 Orang

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Aturan PPKM Level 4 di Medan diperpanjang hingga 20 September 2021, hajatan ataupun acara pernikahan sudah diperbolehkan dengan maksimal undangan sebanyak 30 orang.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran Nomor 443.2/8398 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan.

Bobby mengatakan terdapat beberapa perubahan penerapan PPKM yakni diperbolehkannya makan dan minum dengan waktu yang lebih lama.

"Ada beberapa yang berubah seperti makan di tempat sekarang sudah boleh paling lama itu satu jam atau 60 menit," ujar Bobby, Rabu (8/9/2021).

"Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak boleh makan di lokasi acara," katanya.

Bobby meminta agar pihak Dinas Pariwisata Kota Medan dapat melakukan sosialisasi kepada pemilik gedung tempat diselenggarakan acara hajatan agar memahami aturan terbaru tersebut.

"Saya minta kepada yang membuat hajatan harus dibatasi. Saya sudah minta kepada dinas pariwisata untuk bisa menyurati tempat tempat, gedung gedung pertemuan perkawinan dan hajatan tolong disosialisasikan jangan sampai kita ketemu di lapangan ada yang belum tau tentang peraturan ini," ungkapnya.

Dikatakan Bobby, untuk perpanjangan PPKM level 4 di Medan dibutuhkan pengawasan dari berbagai pihak untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Bagaimana kita membatasi mobilitas, bagaimana kita mengajak sosialisasi makan minum minimal satu jam dan itu sudah ada aturannya semua hari ini kita sudah menurunkan aturan tersebut," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved