News Video
Detik-detik Penangkapan Preman Berseragam OKP Peras Pedagang di Tomang Elok
etugas yang berjumlah kurang lebih lima orang, langsung membuka pintu rumah pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Detik-detik Penangkapan Preman Berseragam OKP Peras Pedagang di Tomang Elok
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Preman yang melakukan pemalakan terhadap pedagang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, tidak berdaya ketika diringkus polisi, pada Minggu (5/9/2021) malam.
Dalam video detik-detik penangkapan terlihat, anggota kepolisian yang berpakaian preman mendatangi rumah pelaku bernama Ahmad Fikri (43) di Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Petugas yang berjumlah kurang lebih lima orang, langsung membuka pintu rumah pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Pelaku pun tampak pasrah, ketika ditangkap oleh polisi.
"Jangan lari kau, udah-udah, ngapain kau lari, garikan. Udah banyak kali cerita mu. Kau nggak kami apa-apain, kau gentleman," kata petugas saat menangkap pelaku.
"Oke pak," jawab pelaku dengan pasrah.
Kemudian, tangan pelaku pun langsung diborgol oleh polisi dan diboyong ke Polsek Sunggal.
Lalu, setibanya di kantor polisi pelaku pun mengkui perbuatannya dan mememinta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan.
Dengan wajah yang pasrah dihadapan polisi, pelaku bersama seorang lagi rekannya bernama Roni Mangapul Pasaribu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Saya merasa bersalah atas perbuatan saya bersama teman saya yang bernama Roni Mangapul Pasaribu karena telah melakukan pemalakan pedagang di Jalan Gatot Subroto Medan yang akhirnya menjadi viral," ucapnya.
Ia mengaku merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.
"Kami merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami yang merugikan banyak pihak," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga mengingatkan kepada preman lainnya untuk tidak melakukan hal serupa yang merugikan banyak pihak terutama pedagang kaki lima.
"Kami menghimbau, kepada teman-teman yang masih melakukan pemalakan untuk segera berhenti melakukan perbuatan yang melanggar hukum,"