SADIS, Pemandu Lagu Karoke Dibunuh Selingkuhan di Kamar Kos selepas Berhubungan Intim
Selain membunuh, KSN juga merampas barang berharga milik korban. Pelaku ditangkap tak sampai 24 jam setelah penemuan mayat.
Tayang:
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TribunJabar.id/Handhika Rahman
Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Indramayu. Pelaku ditangkap di Subang.
Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku.
"Saat itu pelaku juga perlawanan terhadap petugas, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas terukir terhadap pelaku."
Kepada polisi, pelaku mengaku hubungan gelapnya dengan korban sudah sangat dekat meskipun wanita 24 tahun itu sudah bersuami.
Ia dan korban juga kerap bertemu setiap dua minggu sekali dan tak jarang mereka melakukan hubungan di luar nikah.
"Karena sakit hati, korban saat itu saya cekik," kata KSN.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(*/TRIBUN MEDAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-menangkap-pelaku-pembunuhan-di-indramayu_.jpg)