Aksi Kriminalitas
Unit PPA Polrestabes Medan Janji Tangkap Pelaku yang Culik dan Rampok Remaja Berinisial NS
Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan janji memproses laporan NS, remaja peremuan yang diculik dan dirudapaksa temannya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polisi telah menerima laporan pengaduan NS, gadis berusia 14 tahun yang mengaku diculik dan dirudapaksa oleh temannya.
Berkaitan dengan laporan ini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting berjanji akan memproses kasus ini dan menangkap pelakunya.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Remaja Perempuan Ternyata Diculik, Dirampok Serta Dirudapaksa Teman
"Korban sudah buat laporan dan telah diterima. Kalau sudah buat laporan pasti kita terima dan proses," kata Mardianta Ginting kepada Tribun-medan.com, Jumat (10/9/2021).
Ia menjelaskan, bahwa laporan korban sempat ditolak lantaran pada saat itu NS tidak mengetahui persis lokasi kejadian yang menimpanya.
"Kendalanya waktu itu kenapa belum diterima. Korban tidak mengetahui dimana lokasi kejadian. Itukan harus dijelaskan lokasinya di mana. Kalau misalnya lokasinya di daerah lain, bukan wilayah hukum kita, enggak bisa kita proses," ucapnya.
Baca juga: Kejam Kali Pelakunya, Bocah 10 Tahun Diculik dan Digilir 10 Pria Bertopeng dan Direkam
Sementara itu, kuasa hukum korban, Indra Damanik menyebutkan bahwa ia dan keluarga korban sedang menunggu surat untuk dilakukan visum.
"Lagi nunggu surat dari polisi agar korban bisa langsung hari ini kita visum," pungkasnya.
Diketahui, NS sempat dikabarkan menghilangkan oleh keluarga.
Namun, setelah kembali ke rumahnya NS mengaku kepada keluarganya bahwa ia telah dirudapaksa oleh pelaku berinisial RF.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/remaja-berinisial-ns.jpg)