BERAPA GAJI PNS 2021 dan Tunjangan Kinerja? Berikut Rincian Gaji PNS untuk Golongan I - IV

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
GAJI PNS 2021 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 terbaru.

Hitungan gaji CPNS terbaru 2021 ini urut dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Seperti yang diketahui tahun 2021 kali ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.

Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD terdiri dari mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Baca juga: BEDA Hotman Paris Bandingkan Saipul Jamil dengan Koruptor soal Boikot Bang Ipul di TV

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

BEDA Hotman Paris Bandingkan Saipul Jamil dengan Koruptor soal Boikot Bang Ipul di TV

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved