Breaking News

Cerita Seleb

Sudah 3 Bulan Tak Bertemu Anji yang Sedang Direhabilitasi, Wina Natalia Ungkap Soal yang Satu Ini

Ternyata Sudah 3 Bulan Tak Bertemu sang Suami,Wina Natalia Ungkap Kerinduannya pada Anji yang Tengah Jalani Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Instagram
Ternyata Sudah 3 Bulan Tak Bertemu sang Suami,Wina Natalia Ungkap Kerinduannya pada Anji yang Tengah Jalani Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lama tak bertemu, Wina Natalia ungkap kerinduannya pada sang suami, Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang belum lama ini tersandung kasus narkotika.

Seperti diketahui, Anji Manji tengah jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Sudah tiga bulan Anji tidak pulang ke rumah karena harus menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba.

"Miss you seniman hebat," tulis Wina Natalia diiringi dengan lagu karya Anji yang berjudul 'hingga hari tua', dikutip dari story Instagramnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat (11/6/2021).

Pihak kepolisian menangkap Anji di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan ditemukan barang bukti ganja yang ia simpan di dalam speaker.

Saat ini, Anji tengah menjalani proses rehabilitasi di RSKO sejak Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Felicia Tissue Pamer Lakoni Profesi Mentereng Ini, Buktikan Makin Keren Usai Cinta Diputus Kaesang?

Caption: Instagram @winatalia Wina Natalia ungkap kerinduan pada Anji yang tengah menjalani rehabilitasi.

Anji Manji Ungkap Alasan Gunakan Ganja sejak September 2020

Musisi Anji Manji memberikan pengakuan mengejutkan terkait alasannya mengonsumsi narkoba.

Diakui Anji, dirinya menggunakan narkoba jenis ganja sudah sejak Septermber 2020 lalu.

Kepada polisi, Anji mengatakan ganja membuatnya rileks dan produktif dalam berkarya.

"Menurut yang bersangkutan (Anji), alasan konsumsi ganja untuk bisa rileks dan produktif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rilis kasus narkoba, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Merasa Luka Lama Keluarganya Dikorek, Ayah Mirna Minta Film Sianida Disetop, Ini Kata Raam Punjabi

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Ady menduga bahwa pria berusia 42 tahun itu mengonsumsi ganja lantaran menjadi penambah inspirasi dalam berkegiatan musik.

"Mungkin dari hal-hal yang bersangkutan (Anji) cari dari seorang seniman," ucapnya.

Ady menyampaikan, menurut pengakuan tersangka, suami Wina Natalia itu tidak rutin mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved