Kasus Pencurian
Suami Istri Kompak Jadi Penadah Barang Curian, Pelakunya Dibekuk saat Asyik Main Game Online
Pasangan suami istri kompak jadi penadah dan sekarang diringkus petugas Polsek Perbaungan tanpa perlawanan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap pelaku pencurian di rumah warga yang terjadi di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Adapun pelakunya yakni Izuan Riranda alias Randa (29) warga Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, dan dua orang penadah yang merupakan pasangan suami istri bernama Rama Mahendra alias Rama (32) dan Juliana alias Juli (39) warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulpan Ahmadi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Randa berlangsung pada Sabtu (11/9/2021) lalu.
Baca juga: Kabel Listrik di Gedung RS Tipe C Milik Pemko Medan Dicuri Maling
"Saat kejadian, korbannya Tengku Julianti (43) kehilangan sejumlah barang elektronik dan mengalami kerugian Rp 28 juta," kata Zulpan, Rabu (15/9/2021).
Saat membekuk pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit laptop merk Asus warna abu abu, uang tunai Rp 450 ribu, satu unit sepeda BMX, satu unit TV merk Samsung, dan dua unit HP merk Vivo.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka Randa saat sedang asyik bermain game online di sebuah warnet," ucap Zulpan.
Selain mencuri barang elektronik, Randa juga menggasak perhiasan milik korban berupa tiga buah cincin emas seberat 10 gram, dan tiga gelang emas seberat 12 gram.
Baca juga: Akhirnya, Maling Bunga Hias Bertopeng Ditangkap, Ini Sosoknya
Ia pun menjualnya kepada pasangan suami istri Rama dan Juli warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Perbaungan.
Mendapat informasi keberadaan para penadah, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pasangan suami istri tersebut di kediamannya.
"Jadi total ada sekitar Rp 28 juta kerugian korbannya," ujar Zulpan.
Pelaku Randa dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ketiganya sudah diamankan di Polsek Perbaungan.
Sedangkan tersangka pasangan suami istri dijerat dengan Pasal 480 KUPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (cr23/tribun-medan.com)