Polisi Tangkap 'Pengangguran' Punya Tabungan Hingga Rp531 Miliar, Ternyata Berbisnis Obat Ilegal

DP ditangkap untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal.

via tribunnewswiki
Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menangkap pelaku peredaran obat ilegal.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan seorang berinisial DP ditangkap karena menjual obat ilegal, Kamis (16/9/2021).

DP ditangkap untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal.

Agus menyebut DP ini dikenal tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Setelah dilakukan penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bank.

Total uang dalam 9 rekening tersebut adalah Rp 531 miliar.

Tersangka ternyata juga melakukan impor obat dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar dalam jumlah banyak.

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Kronologi kasus ini berawal dari meninggalnya seorang perempuan akibat mengonsumsi obat aborsi yang dijual DP.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur Maret 2021 lalu.

Bareskrim Polri dan PPATK curiga dengan tersangka karena memiliki dana fantastis.

"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," tambah Agus.

Polisi pun memperlihatkan bukti uang yang telah dikumpulkan DP dari bisnis ilegalnya.

Dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribuan.

Uang tersebut dijejerkan memanjang hingga 5 meter.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved