Polisi Tangkap 'Pengangguran' Punya Tabungan Hingga Rp531 Miliar, Ternyata Berbisnis Obat Ilegal
DP ditangkap untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok obat ilegal yang diedarkan DP.
Tanggapan Mahfud MD
Pada konferensi pers ini, Mahfud MD juga hadir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi Bareskrim Polri dan PPATK yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan Joint Investigation dan ungkap tipid pencucian uang yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan," kata Mahfud.
Kasus TPPU ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.
"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud pada Kamis (16/9/2021).
Mahfud MD mengaku kasus serupa ini bisa terjadi di berbagai tempat dan sektor.
Kasus ini bisa saja dilakukan misalnya di hutan, pertambangan, atau tempat lainnya.
Sayangnya, hanya beberapa yang terungkap dan terendus penegak hukum.
"Padahal di Indonesia yang lakukan kaya gini-gini di berbagai tempat laut, hutan, pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak. Sehingga dengan demikian ini bisa jadi momentum kepada kami semua untuk langkah lebih lanjut dan kompak seperti dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini," ujar Mahfud.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.
"Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," kata Agus.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebutkan kerjasama ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penipuan dengan barang bukti hingga Rp600 miliar.
Dian juga mengungkap kasus ini menjadi yang terbesar karena banyaknya masyarakat yang resah peredaran obat palsu dan terlarang.
Selain itu, kasus ini juga merugikan negara secara keuangan.
"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsen kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar," ujar Dian. (TribunnewsWiki/cva)