Sidang Perkara Penggelapan Harta Warisan, David Bawa Bukti Rekaman Penyerahan 21 Sertifikat

Sidang perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63)

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/9/2021).

Mimiyanti alias Jong Min Jen yang didudukkan ke persidangan sebagai saksi, tampak kebingungan dan kebanyakan menjawab tidak ingat dan tidak tau.

Di persidangan, Mimiyanti kebanyakan tidak mampu menjawab pertanyaan dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun Penasehat Hukum terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban pun sempat menyentil saksi agar sekolah kembali karena kebanyakan menjawab tidak tau soal perkara harta warisan orangtuanya ini.

Baca juga: Sidang Penggelapan Harta Warisan Orangtua Memanas, Korban Kecewa Merasa Ditipu Saudara Sendiri

Apalagi Mimiyanti mengakui ikut serta menerima deviden 12 persen dari harta warisan orangtuanya. Namun saat dicecar hakim terkait isi Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008, yang ditandatangani oleh Ayahnya Jong Tjing Boen tersebut, lagi-lagi ia mengaku tidak tau.

"Enggak tau," cetusnya.

Meski demikian, saksi mengaku telah menerima hibah dari orangtuanya melalui notaris Fujiyanto. Namun saat dicecar hakim dimana pembagian hibah tersebut dilakukan Mimiyanti mengaku tidak ingat.

"Pernah dapat hibah pada 23 april, diberi ruko masing-masing dibagi ke anak-anaknya, David (terdakwa) enggak termasuk. Dihibahkan di notaris kalau enggak salah Fujiyanto," ucapnya.

Lantas majelis hakim bertanya berapa hibah yang diterima oleh Mimiyanti selaku anak ke-6 dari Alm. Jong Tjin Boen.

"Saya dapat (hibah) tapi gak tau berapa," jawabnya.

Namun, Mimiyanti mengaku tidak tau dimana sertifikat itu berada, sehingga majelis hakim pun bertanya terkait pasal 4 dalam akta nomor 8 yang menyebutkan setelah sertifikat harta warisan dialihnama ke masing-masing ahli waris, sertifikat itu disimpan oleh terdakwa David.

"Jadi setelah hibah tadi dibagi, dibikin ke namamu dan saudara-saudaramu lalu disimpan, dia (terdakwa) yang nyimpan. Pernah baca enggak seperti itu?," tanya hakim.

Namun Mimiyanti lagi-lagi diam kebingungan dan tidak menjawab hakim, hingga terdakwa David menunjukkan bukti rekaman suara, bahwa saksi Mimiyanti ada mengatakan kalau 21 sertifikat hibah tersebut ia berikan ke David.

"Bukti Rekaman sendiri mengatakan bahwa 21 sertifikat ini, dia yang menyerahkan sama saya," kata David.

Namun Jaksa menimpali dan menyatakan keberatan atas rekaman tersebut.

"Keberatan majelis, belum tentu kebenarannya, perlu diuji," kata Jaksa.

Mendengar hal tersebut, hakim menyentil Jaksa dan mengatakan sebaiknya didengar dulu dan ditanya pendapat saksi.

"Kok langsung keberatan kenapa sih? Saya bertanya keberatan, terdakwa bertanya keberatan. Kalian aja yang mimpin sidang kalau gitu. Kita dengar dulu, nanti kita nilai," cetus hakim

Usai mendengar rekaman tersebut, Mimiyanti menjawab tidak tau.

Setelah memeriksa saksi, majelis hakim menunda sidang.

Sementara itu saat diwawancarai tribun-medan.com, Penasehat Hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan mengatakan saksi Mimiyanty tidak jauh berbeda dengan saksi sebelumnya.

"Ia lebih banyak mengatakan tidak ingat, tidak tahu, padahal kenyataannya mereka sudah menerima semua deviden. Kemudian Akta hibah itu juga ditandatangani bulan April, dan itu satu paket, akta Nomor 8 atau nomor 9 dan hibah nomor 21, itu seluruhnya ditandatangani di depan orang tua mereka

Akta ini sesungguhnya keinginan dari orang tua mereka agar semua ahli waris memperoleh hak," ucap Oloan.

Karena katanya, jika mengacu pada undang-undang, maka anak-anak dari istri pertama hanya mendapat 1/3, dengan adanya akta Nomor 8 ini ada yang mendapat 1/12 sehingga berimbang dengan anak dari istri kedua.

"Itulah manfaatnya akta nmor 8 ini kepada ahli waris yang lain. Rekaman itu ada pertemuan, disebutkan di sana oleh Mimiyanty kalau 21 sertifikat itu dia yang serahkan ke Pak David dan itu sudah dibaliknamakan.

Jadi Sesuai dengan pasal 4 akta Nomor 8 itu disebut bahwa Pak David inilah yang menyimpan seluruh akta itu setelah ditandatangani akta kesepakatan bersama nomor 8. Diharapkan persidangan ini berjalan dengan baik, memperoleh keadilan yang maksimal," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved