Sidang Penggelapan Harta Warisan Orangtua Memanas, Korban Kecewa Merasa Ditipu Saudara Sendiri
Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi korban yakni Jong Nam Liong yang tidak lain adalah saudara kandung terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang Perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua senilai ratusan miliar, dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/9/2021).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi korban yakni Jong Nam Liong yang tidak lain adalah saudara kandung terdakwa.
Baca juga: Hakim Kewalahan Saksi Tak Bisa Jelaskan Dugaan Pemalsuan Harta Warisan : Jangan Ditutupi
Dengan nada terbata-bata, Jong yang sudah berumur 70 tahun ini mengungkapkan, bahwa ia disodorkan sebuah kertas oleh terdakwa David dan dimintai tandatangan.
"Waktu itu gak ada tulisan katanya (terdakwa) bagi-bagi uang tandatangan itu," katanya.
Belakangan ia akhirnya tahu tentang Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008, yang ditandatangani oleh Ayahnya Jong Tjing Boen.
Padahal katanya sejak tanggal 30 Juni sampai 5 September 2008, Alm Jong Tjing Boen berada di Singapura dalam rangka pengobatan.
"Di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura Kondisinya udah koma, ngomong aja udah gak bisa. Masuk Mount Elisabet langsung diopname enggak bangun lagi," ucapnya.
Baca juga: Janjikan Masuk Lewat Jalur Khusus, Oknum PNS Binjai Jadi Calo Dipenjara Dua Tahun
Dengan nada terbata-bata, saksi Korban Jong Nam Liong mengatakan bahwa ia merasa dibohongi oleh saudara kandungnya sendiri atas adanya akta tersebut.
Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, korban mengaku tidak ada mendapat pesan apapun dari Almarhum ayahnya terkait seluruh harta warisan tersebut.
"Dia (terdakwa David) pembohong, enggak ada pesan (Almarhum Ayahnya) terkait harta warisan," katanya sambil menunjuk terdakwa yang turut hadir di persidangan.
Menjawab pertanyaan Hakim anggota Dahlia Panjaitan, terdakwa mengaku merasa dirugikan atas adanya Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008 tersebut.
Sebab Akta Perjanjian tersebut katanya, menjadikan terdakwa sebagai pengendali atau yang dipercayakan untuk menyimpan maupun untuk melakukan jual beli, dari bagian harta peninggalan milik Alarhum ayahnya.
"Rugi karena dibuat 30 tahun rumah enggak boleh dijual," cetusnya.
Dalam sidang tersebut, ia juga mengaku telah melaporkan notaris Fujiyanto Ngariawan terkait dugaan pemalsuan akta nomor 8 tersebut.
Namun beberapa pertanyaan dari Jaksa maupun majelis hakim tidak dapat saksi korban jawab karena lupa. Saksi korban pun sempat memohon kepada majelis hakim menunda sidang untuk minum obat karena penyakitnya kambuh.
Baca juga: Kacabdis Geram, Siantar Dilarang Belajar Tatap Muka Terbatas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-perkara-dugaan-penggelapan-harta-warisan-orangtua-senilai-ratusan-miliar.jpg)