Hakim Kewalahan Saksi Tak Bisa Jelaskan Dugaan Pemalsuan Harta Warisan : Jangan Ditutupi
ia yang melaporkan terdakwa David yang tidak lain adalah saudara kandungnya ke kepolisian, Jong Nam Liong menjawab tidak tau.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang Perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua senilai ratusan miliar, dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/9/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban, sempat kewalahan karena saksi korban Jong Nam Liong kebanyakan tidak mampu menjawab pertanyaan hakim, Jaksa, maupun penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Baca juga: Punya Suami Menyimpang saat Menggaulinya, Marlina Tanyakan MUI Soal Perangai Ayah Taqy Malik
Bahkan saat Hakim bertanya apakah ia yang melaporkan terdakwa David yang tidak lain adalah saudara kandungnya ke kepolisian, Jong Nam Liong menjawab tidak tau.
Sontak saja, majelis hakim mempertanyakan kepada Jaksa bagaimana bisa perkara ini naik ke persidangan kalau saksi korban tidak mampu menjelaskan permasalahan apa yang terjadi.
"Lho, lalu kalau begitu, kok bisa naik perkara ini pak Jaksa? Coba kamu (saksi) katakan yang sejujurnya, jangan ada yang ditutup-tutupi, supaya jelas pokok permasalahannya," kata hakim.
Dalam sidang tersebut, saksi mengaku sebagian besar menjawab tidak tau dan tidak mengerti terkait pokok permasalah yang ia laporkan. Bahkan ia beberapa kali membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaaan (BAP).
Lantas majelis hakim mengatakan, sebagai keluarga harusnya saksi dan terdakwa dapat berdamai dan menyelesaikan perkara ini dengan sistem kekeluargaan tanpa perlu adanya yang dipidana atau dipenjara.
Baca juga: Atlet Menembak Asal Sumut Shiva Awallu Nisa Lakoni Persiapan Final untuk Dua Ajang Bergengsi
"Kan sejak awal sudah saya bilang, perkara ini bicarakan dulu baik-baik. Sebenarnya gampang ini kalau kalian berdamai dan menyelesaikannya dengan kekeluargaan. Kamu (saksi) kalau sekarang dibatalkan perkara ini dan diberikan hak mu apakah kamu mau," tanya hakim
Lantas saksi menjawab tidak, sebelum Notaris Fujiyanto Ngariawan dihadapkan ke persidangan.
"Harus hadir di hadapan saya Fujiyanto," cetusnya.
Dalam sidang tersebut, saksi juga mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang ia terima dari harta warisan penjualan rumah di Singapura, namun dengan uang tersebut ia mengakui ada membeli sebuah rumah di Jakarta.
Namun saat ditanya apakah ada menandatangi terkait penjualan rumah tersebut, dan penerimaan sejumlah harta lainnya, terdakwa membantah hingga PH terdakwa menunjukkan bukti bahwa saksi juga turut menandatangi sejumlah penerimaan uang.
Bahkan saat sidang berlangsung, saksi sempat meminta agar sidang diskors sementara, karena penyakitnya kambuh sehingga harus segera minum obat.
Baca juga: Padahal Jabatannya Dirut Perusahaan Minyak, Ayah Taqy Malik Nafkahi Istri 1 Juta, Marlina: Capek
Diluar arena sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Oloan Tua Partempuan menilai saksi yang dihadirkan tidak mampu menjelaskan pokok permasalahan yang ia hadapi.
"Tadi Hakim bertanya Apakah beliau yang melaporkan ke kepolisian, lalu saksi menjawab Saya tidak mengerti.
