Tak Lagi Menjabat, Mantan Bupati Labusel Ditangkap Polisi dan Dipenjarakan Jaksa
Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung ditangkap polisi dipenjarakan jaksa
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Setelah tak lagi menjabat, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung kabarnya ditangkap polisi lalu dipenjarakan jaksa.
Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu, Wildan Aswan Tanjung ditangkap Polda Sumut di kediamannya yang berada di Jalinsum-Sosopan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Penangkapan dan penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
Baca juga: Nama Bupati Labusel Disebut-sebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Mantan Kadis PPKAD
"Iya, tahap dua penyerahan dari Polda kemarin," kata Pasaribu, Jumat (17/9/2021).
Setelah ditangkap dan diserahkan ke jaksa, Wildan Aswan Tanjung langsung dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
Ia ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk diadili.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Sebut Bupati Labusel Ikut Mengorupsi Uang PBB
Diketahui, Wildan Aswan Tanjung ini terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wildan_aswan_tanjung.jpg)