Dakwaan Jaksa Sebut Bupati Labusel Ikut Mengorupsi Uang PBB

Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung diduga kuat ikut mengorupsi dana PBB, hingga merugikan negara Rp 1,9 miliar

Facebook
Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung 

T R I B U N-M E D A N.com,MEDAN-Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung disebut ikut mengorupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan Tahun Anggaran 2013-2015.

Adanya dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terungkap dalam isi surat dakwaan Marahalim Harahap, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Marahalim bersama saksi Salatieli Laoli dan Wildan Aswan Tanjung melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Bupati Labusel Wildan Aswin Tanjung Diperiksa Polda, Kasus Penyelewengan Dana Bagi Hasil PBB

Disebutkan jaksa, timbulnya kerugian negara berasal dari biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima oleh Pemkab Labusel, yang telah dibagikan, kemudian dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.

"Biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA. 2013, 2014 dan 2015 yang diterima dan dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemkab Labusel sesuai SP2D pada Tahun 2013," kata Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara, Senin (10/8/2020).

Jaksa mengatakan, biaya pemungutan dari tahun 2013 hingga 2015 jumlahnya bervariasi.

Ada yang ratusan juta, adapula yang miliaran rupiah. Sehingga berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, diketahui terdapat kerugian miliaran.

Bupati Labusel Dukung Provinsi Sumatera Pantai Timur

"Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB yang diterima Pemkab Labusel TA 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 1.966.683.208,00," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Marahalim yang dijadikan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(cr2)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved