Bupati Labusel Wildan Aswin Tanjung Diperiksa Polda, Kasus Penyelewengan Dana Bagi Hasil PBB
Sebelumnya, Kapolda telah memeriksa Bupati Labuhanbatu Utara Khairudin Syah Sitorus terkait kasus yang sama.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Sumut memeriksa Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan.
"Benar, kemarin Senin (29/4/2019) penyidik kita memeriksa Bupati Labusel terkait dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 hingga 2015," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, Selasa (30/4/2019).
Sebelumnya, Kapolda telah memeriksa Bupati Labuhanbatu Utara Khairudin Syah Sitorus terkait kasus yang sama.
Wildan Aswan Tanjung diperiksa masih sebagai saksi.
Baca: Bupati Non Aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Resmi Huni Blok Tipikor Lapas Tanjunggusta
Baca: Banyak Murid Harus Tempuh Perjalanan Jauh ke Sekolah, Pemkab Labusel Selayaknya Siapkan Bus
Baca: Dugaan Penyelewengan DBH PBB, Kombes Rony: Bupati Labura Masih sebagai Saksi
"Yang bersangkutan masih saksi. Nanti kalau ada pengangkatan status, kami kabari. Sabar dulu ya," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung.
"Kita akan lakukan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 dan tahun 2026 senilai Rp3 miliar di Pemkab Labura,"akunya.
Status Bupati Labura juga masih sebagai saksi dalam kasus ini.
"Jadi, keduanya, baik Bupati Labura dan Labusel kita periksa terkait dugaan penyelewengan anggaran DBH PBB tahun anggaran 2013 dan 2015," katanya. (akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wildan_aswan_tanjung.jpg)