Warga Royal Sumatera Prapidkan Polda Sumut, Dituding Serobot Lahan dan Dijadikan Tersangka

Tim Penasehat Hukum menilai penyidik Polda Sumut keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Dijadikan tersangka penyerobotan lahan di Komplek Royal Sumatera, Polda Sumut di-Prapidkan oleh Albert Kang (Pemohon) di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/9/2021). 

Padahal, katanya Pemohon tidak punya niat seperti itu dan Pemohon tidak pernah mengajukan permohonan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun juga.

Sehingga atas penetapan tersangka tersebut, katanya Pemohon merasa kerugian secara moral, dan psikis. Apalagi Pemohon adalah pengusaha yang bergerak di bidang advertising yang cukup di kenal di kota Medan.

"Dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, mengakibatkan Pemohon merasa malu serta mengalami tekanan psikologis, oleh karena masyarakat menganggap Pemohon sebagai pelaku kejahatan. Padahal Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dipersangkakan oleh Termohon," katanya.

Untuk itu, katanya, sesuai dengan fakta hukum harusnya penyidikan perkara pidana terhadap Pemohon dihentikan, sehingga Pemohon tidak lagi berstatus Tersangka.

"Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (b) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf (d) Jo. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960, adalah tindakan sewenang-wenang yang sangat merugikan Pemohon.

Untuk itu, katanya, Pengadilan punya fungsi untuk meluruskan, dugaan kesalahan atau kekeliruan di tingkat penyidikan.

"Tentunya harus sesuai dengan fakta persidangan kalau tidak Fair saya akan Gugat Ketua Mahkamah Agung di Jakarta, apabila ini tidak sesuai dengan pendang-undangan yang berlaku. Sebab penetapan tersangka kepada klien ini kan luar biasa makanya kita ajukan hak kita," pungkasnya. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved