DIJANJIKAN Upah Rp 100 Juta Bawa 34,7 Kg Sabusabu, Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus narkoba jaringan Internasional dengan berat 34,7 Kilogram sabu dari Malaysia.

TRIBUN MEDAN/ALIF
Polres Asahan memaparkan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 34,7 Kilogram di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus narkoba jaringan Internasional dengan berat 34,7 Kilogram sabu dari Malaysia.

Dari hasil pengungkapan tersebut, di temukan satu orang tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada bulan Juni 2021 lalu.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan pelaku Residivis dalam kasus penyalahguna narkoba.

"Sabu ini pertama kali ditemukan oleh warga sei apung, pada Kamis(9/9/2021) di emperan gang di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,"ujar Putu, Senin(20/9/2021).

Lanjutnya, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba dengan berat 5 gram yang sudah di vonis 7 tahun penjara.

"Jadi, setelah keluar dari penjara, dia berulah lagi dan menjadi kurir Narkoba," katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia di upah dengan Rp 100 juta bila berhasil membawa sabu tersebut ke rumah Y (DPO).

"Rp 100 juta kalau berhasil bawa ke rumah Y. Sampai saat ini belum diberikan uangnya," kata IR.

Akibat perbuatan IR, di sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Putu.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved