Cerita Seleb

Diciduk Polisi saat Siaran Langsung Aksi Telanjang di Mango, Inilah Potret Selebgram Inisial RR

"Saat si pelaku live, langsung kita tangkap dalam keadaan telanjang bulat atau bugil di medsos Mango tersebut,"

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/Tribun Bali
Selebgram RR 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi tak senonoh seorang selebgram asal Bali, berujung proses hukum. Selebgram berinisial RR (32) itu ditangkap lantaran live tanpa busana dan melakukan asusila.

Selebgram yang berjuluk Kuda Poni alias Bintang Live itu disangkakan melakukan pornografi setelah live tanpa busana hingga bikin heboh jagat maya. Dari aksinya itu, RR meraih Rp 50 juta.

Baca juga: Artis Cantik Mantan Baim Wong Kian Mempesona, Nikahi Pria Ningrat Selera Kulinernya Merakyat Banget

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9), RR ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar saat melakukan live pornografi di Mango Live.

RR ditangkap sedang siaran langsung di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17/9/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca juga: RAHASIA BESAR Rizky Billar dan Lesti Terungkap, Hamil Duluan sebelum Pesta Mewah, Ini Faktanya

Baca juga: Artis Ini Dulu Digampar saat Malam Pertama, Ternyata Suaminya Berkeluarga, Ini Nasibnya

"Modusnya, pelaku sebagai selebgram, dikenal bernama KP alias Kuda Poni alias Bintang Live. Dia melalui media sosial mempertontonkan aurat, tanpa busana secara live pada media sosial Mango," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9).

Selebgram inisial RR yang Ditangkap Polisi karena Live di Media Sosial tanpa Busana
Selebgram inisial RR yang Ditangkap Polisi karena Live di Media Sosial tanpa Busana (Istimewa)

Baca juga: Bikin Malu Kaum Hawa, Selebgram Cantik Cari Uang dengan Cara Memalukan, Sebulan Raup 50 Juta

 
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Saat Beraksi Live Tanpa Busana, Selebgram RR Ditangkap, Mengaku Raup Rp50 Juta per Bulan, Kapolresta mengatakan, wanita asal Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/763/IX/2021/Bali.Sat Reskrim/Polresta Denpasar per tanggal 17 September 2021.

RR yang beralamat di Jalan Palapa 1, Sidakarya, Kota Denpasar, yang memiliki id 2309400 di aplikasi Mango Live ini, secara terang-terangan memperlihatkan auratnya secara live.

Selebgram RR saat diamankan di salah satu apartemen di kawasan Taman Pancing, Denpasar.
Selebgram RR saat diamankan di salah satu apartemen di kawasan Taman Pancing, Denpasar. (Istimewa)

Menurut Kapolresta, sebelumnya diketahui tentang adanya informasi adanya live langsung secara vulgar.

Polisi yang mengetahui hal tersebut, langsung mencari keberadaan RR dan beberapa saat kemudian, polisi menggerebek dan mendapati pelaku tengah live.

Baca juga: Rumah Bertingkat Pecinta Reptil Terbakar Hebat, Kondisi 80 Ular Ball Pyton jadi Sorotan

"Saat si pelaku live, langsung kita tangkap dalam keadaan telanjang bulat atau bugil di medsos Mango tersebut," ungkap Jansen didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi.

Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.
Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selain menangkap RR, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM dari berbagai bank, 1 buah charger iPhone, alat cukur, baju tidur (lingerie) warna pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, hand sanitizer, dan lipstik.

Kepada polisi, RR mengaku melakukan siaran langsung secara bugil untuk meraup keuntungan.

Wanita berkulit putih tersebut bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

"Pengakuan tersangka, bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 9 bulan. Keuntungan yang diperoleh (RR) mencapai Rp25 juta sampai Rp50 juta per bulan. Pengakuannya, untuk kehidupan sehari-hari," kata Kapolresta.

Baca juga: Intip Penampakan Rumah Baru Raffi Ahmad dan Nagita, Nasib Uang Cicilannya Malah Diungkap Merry

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved