AKHIRNYA Status Baru Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka, Kasus Lain Bukan terkait Muhammad Kece
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TRIBUN-MEDAN.com – Status baru sebagai tersangka disandang Irjen Napoleon Bonaparte.
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Di kasus sebelumnya, Napoleon berstatus terpidana.
Ia terjerat kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Dia ditahan di rutan Bareskrim Polri terkait kasus suap ini.
DIketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di kasus suap menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Tiba-tiba Pusing, Tukul Arwana Alami Pendarahan Otak Kini di RS, Putranya AKP Ega Prayudi Minta Doa
Namun, dia mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Dia yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penetapan tersangka Irjen Napoleon tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
“Iya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Dalam kasus ini, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait materi penyidikan.

Kasus tersebut pun kini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Silahkan ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tukasnya.
Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Terkait kasus penganiayaan Muhammad Kece, Rian Djajadi menyampaikan pihaknya masih belum menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.