DUA Pria Divonis 15 Bulan Penjara setelah Terbukti Mencuri Kabel Jembatan By Pass Medan Helvetia
Rusakkan tembok penyangga Jembatan By Pass Medan Helvetia dan curi Kabel, Chandra Simangunsong dan Lucky Situmeang divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rusakkan tembok penyangga Jembatan By Pass Medan Helvetia untuk curi Kabel, Chandra Mangasih Simangunsong dan Lucky Erlangga Situmeang divonis 1 tahun 3 bulan Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/9/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menilai, kedua pengumpul barang bekas tersebut terbukti bersalah melakukan Penghancuran atau Perusakan Barang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chandra Mangasih Simangunsong dan Lucky Erlangga Situmeang, berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.
Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, perbuatan keduanya meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat (1) KUHP," kata Hakim
Usai mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa kompak menyatakan terima.
"Terima pak," pungkas keduanya.
Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya, bahwa perkara ini, bermula pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, saat Chandra mengajak Lucky mencuri kabel di daerah jembatan Jalan Jln. Asrama By Pass, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, pada pukul 09.00 WIB keduanya pun pergi ke tempat tersebut tepatnya di bawah jembatan By Pass, lalu para Terdakwa masuk ke gorong-gorong dengan membawa Martil/Bogam kemudian merusak tembok penyangga Jembatan, serta menggali lobang untuk mengambil kabel yang ada di dalam tembok penyangga tersebut.
"Bahwa ada masyarakat sekitar yang mendengar kejadian tersebut, lalu mendatangi lokasi tersebut di atas dan melihat para Terdakwa, sedang merusak tembok penyangga Jembatan," kata Jaksa.
Lalu, masyarakat menanyakan kepada para Terdakwa apa tujuan mereka melakukan pengerusakan tersebut, dan dijawab untuk mencuri kabel yang berada di dalam tembok penyangga jembatan tersebut.
"Kemudian para Terdakwa diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk melakukan proses lebih lanjut.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," pungkas Jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)