Khazanah Islam

Hukum Nikah Siri dalam Islam, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Syarat dan Kerawanan bagi Perempuan

Meski sah secara agama, Ustaz Abdul Somad menyarankan kepada perempuan sebisanya tidak serta merta mudah dinikah siri. Karena kalau menikah siri

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Dedy Kurniawan
UMMA
Menikah 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukum menikah siri dalam Islam memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Hukum menikah siri menurut agama Islam sah nikahnya, asal semua persyaratan harus dipenuhi.

Belakangan pernikahan siri menjadi heboh karena dilakukan sejumlah kalangan tokoh publik, selebriti, dan masyarakat lainnya. 

Khususnya menyikapi kehamilan Lesti Kejora yang belum lama ini menikah secara mewah dengan Rizky Billar.

Kabar kehamilan Lesti Kejora saat menggelar pesta mewah terjawab benar adanya. Kedua pasangan selebriti ini pun membuat heboh dengan kabar bahwa mereka telah melakukan menikah siri pada Januari 2021 sesuai ajaran Islam.

Terlebih lagi pasangan ini memiliki fans dan haters yang cukup besar, sehingga masalah nikah siri menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menerima hukum nikah siri, ada juga yang beranggapan nikah siri dilakukan karena sesuatu hal yang buruk di masyarakat.

Menyikapi hukum nikah siri dalam Islam, Ustad Abdul Somad Lc, MA menyatakan kalau rukunnya dipenuhi secara agama maka hukum menikah siri itu sah.

"Hukum menikah siri yang tak sah itu berdua di kamar hotel. Aku nikahkan engkau aku bayar Rp50 ribu sampai jam 5 sore tunai," ujar Abdul Somad dalam ceramahnya yang dikutip dari YouTube Abdul Somad.

Lalu ada pertanyaan, hukum menikah siri dosa atau tidak?

Dijelaskan Abdul Somad bahwa menikah siri itu ada rukunnya, yakni ada wali, saksi dua orang, mahar, ijab kobul, bila itu dilaksanakan maka hukum nikah siri menjadi sah secara agama Islam.

Baca juga: Baca dan Amalkan Ayat Pendek Ini, Diajarkan Untuk Doa Pendatang Rezeki Tak Disangka-sangka

Baca juga: Keutamaan Surat Al Waqiah Untuk Rezeki, Ternyata Bermanfaat Lain Jika Dibaca Menjelang Tidur

Meski sah secara agama, Ustaz Abdul Somad menyarankan kepada perempuan sebisanya tidak serta merta mudah dinikah siri. Karena kalau menikah siri nanti bila lahir anak susah untuk dibuatkan akte kelahiran karena legalitas perkawinan secara hukum negara atau pemerintahan tidak ada.

Kemudian menikah siri tidak disarankan untuk perempuan karena kalau laki lakinya mati, si perempuan itu tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya yang menikahnya secara siri.

Kemudian akan menjadi permasalahan juga bila laki laki yang menikahinya secara siri tiba tiba kabur atau tidak ada maka bisa si perempuan itu mau nikah lagi susah karena talaknya digantung.

Baca juga: Jauh dari Gosip Miring, Yuni Shara Bongkar Fakta Rumah Tangga KD dan Raul Lemos di Belakang Kamera

Dari Majelis Ulama Indonesia, pernikahan siri di Indonesia sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.

Kiai Haji Ma'ruf Amin mengatakan, MUI sudah sejak lama mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi. Alasannya, meski nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

"Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah," ujar Ma'ruf Amin, Selasa (9/12/2014) silam saat mengurus MUI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved