News Video

Jenderal TNI Marah Besar Babinsa Dipanggil Polisi karena Bela Warga Buta Huruf

Brigjen TNI Junior Tumilaar selaku Irdam XIII/Merdeka marah karena Babinsa dipanggil Brimob Polda Sulawesi Utara usai membela warga Ari Tahiru

TRIBUN-MEDAN.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar selaku Irdam XIII/Merdeka marah karena Babinsa dipanggil Brimob Polda Sulawesi Utara usai membela warga Ari Tahiru atas konflik penyerobotan tanah dengan PT Ciputra International.

Ari Tahiru adalah warga miskin dan buta huruf.

Brigjen TNI Junior Tumilaar lalu mengirimkan surat kepada Panglima TNI, KSAD dan Kapolri.

Menurutnya, para Babinsa itu hanya berupaya menjalankan tugasnya dan membantu Ari Tahiru yang meminta perlindungan kepada mereka.

"Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado," kata Brigjen TNI Junior Tumilaar dalam surat terbukanya seperti dikutip dari akun Twitter @BungRetweet, Senin (20/09/2021).

Junior menulis, Ari Tahiru telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian karena laporan yang dilayangkan oleh PT Ciputra International.

"Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland," tulis Junior.

"Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat, masih ditahan kurang lebih 1 sampai 2 bulan. Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas atau diduduki," lanjutnya.

Tanggapan PT Ciputra International

Menanggapi hal ini, Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi membantah dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya.

"Kami nggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Harun kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," ujarnya.

Lebih lanjut, Harun menceritakan, Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnisnya bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.

Keduanya sepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado, di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved