Sebanyak 100 Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan, ada 100.000 guru honorer yang akan diangkat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan, ada 100.000 guru honorer yang akan diangkat menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Nadiem mengatakan, hal itu diketahui dari hasil sementara seleksi guru PPPK tahap pertama yang berlangsung pada September 2021 ini.
"Jadi hasilnya apa, jadi berdasarkan seleksi pertama saja ya, sekitar hampir 100.000 guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru PPPK. Nah, ini mohon tepuk tangannya untuk 100.000 yang sudah lolos," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Kamis (23/9/2021).
Nadiem mengatakan, 100.000 guru honorer tersebut merupakan 30 persen dari total 326.476 formasi yang mendapatkan pelamar.
Adapun jumlah total formasi yang tersedia sebanyak 506.247 formasi.
Nadiem yakin bahwa jumlah guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK akan bertambah pada tes seleksi berikutnya.
"Lebih banyak lagi yang akan diangkat setelah ujian seleksi kedua dan ketiga. Alasannya banyak, mereka tentunya sudah mengetahui (materi) tes yang pertama, tes kedua biasanya akan meningkat (nilainya)," ujar Nadiem.
Menurut dia, formasi yang tersedia pada seleksi berikutnya juga akan lebih banyak karena pihaknya akan terus berupaya meyakinkan daerah-daerah untuk menyediakan formasi bagi guru PPPK.
Namun, Nadiem menegaskan, jumlah sekitar 100.000 guru honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK tersebut baru berdasarkan rekap awal.
Saat ini, pengolahan data hasil ujian seleksi pertama masih berlangsung dan panitia seleksi nasional masih berembuk untuk memfinalisasi hasil ujian tersebut.
"Pengumuman lengkap ujian seleksi pertama dilakukan beberapa hari ke depan," ujar Nadiem.
Baca juga: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digelar Secara Elektronik Voting
Baca juga: Antisipasi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Danau Toba, LPEI Dukung Vaksinasi di Samosir dan Toba
Berikut Rincian Gaji PNS/PPPK untuk Golongan I - IV
Hitungan gaji CPNS terbaru 2021 ini urut dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Seperti yang diketahui tahun 2021 ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.
Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.
Proses penerimaan CPNS 2021 dilakukan melalui tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Soal gaji, saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Daftar gaji PNS dan PPPK 2021
- Gaji PNS
Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021. Semoga kamu lolos seleksi CPNS 2021.
(*/tribunmedan/ kompas.com)