4 Kawanan Begal di Belawan Ditangkap, 1 Ditembak karena Melawan
Keempatnya ditangkap usai membegal seorang pedagang ikan di Belawan. Satu diantara mereka terpaksa ditembak karena melawan petugas
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Empat Kawanan Begal berhasil ditangkap Jatanras Polres Pelabuhan Belawan dan ditahan di Mako Polres Belawan, Jumat (24/09/2021).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan, komplotan begal ini beraksi secara berkelompok yakni 4 hingga 5 orang untuk menyasar pengguna jalan di Kawasam Sepi wilayah Pelabuhan Belawan.
Baca juga: Minta Maaf, Ini Janji Preman yang Pungli Pedagang Sambu Baru dan Tantang Polisi Duel
"Mereka berkelompok empat sampai lima orang,"ujar Faisal.
Keempatnya ditangkap usai membegal seorang pedagang ikan di Belawan. Satu diantara mereka terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
Adapun keempat pelaku begal yakni M Bandi (19), Aldi Syahputra (29), Ilham (21) dan Taufik (24).
Keempatnya berhasil ditangkap petugas empat jam setelah melakukan aksinya terhadap seorang pedagang bernama Khairuddin (32) di Kawasan Belawan pada Seni 20 September 2021 lalu.
Awalnya petugas kepolisian menangkap 3 orang pelaku di kawasan Medan Labuhan usai kabur setelah beraksi.
Kemudian dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap otak pelaku begal yakni M Taufik di Kawasan Kampung Kurnia Belawan.
"Taufik yang melawan langsung ditembak kakinya boleh polisi,"ujar Faisal.
Baca juga: Berita Foto: Bintang Baringin Mengalami Penyusutan Berat Badan Akibat Sakit Diare yang Dideritanya
Dari keempat pelaku polis berhadl menyita 8 senjata tajam, yakni samurai, keris hingga martil yang digunakan pelaku untuk membegal korbannya.
Dalam aksinya, para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan tak segan-segan melukai korban serta mengambil barang berharga.
Para pelaku selain menodong sopir truk, juga merampok becak bermotor dan uang hingga Rp 5 juta.
"Uang itu digunakan untuk bersenang-senang. Para oelakubsudahbditahan damnkeenpat pelakunterancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,"kata Faisal.
(Jun-tribun-medan.com)