Materi Belajar Sekolah

Apa itu Hak Prerogatif Presiden dan Apa Saja Hak Prerogatif Presiden ?

Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang mempunyai otoritas besar dan kuat.

HO / TRIBUN
Ilustrasi hak prerogatif. 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain sebagai kepala negara dan kepala Pemerintahan, Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.

Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang mempunyai otoritas besar dan kuat.

Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensial,

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa itu Hak Prerogeratif ?

Dalam KBBI, Hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak.

Hak prerogatif Presiden membawahi banyak bidang salah satunya adalah bidang yudikatif.

Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).

Amnesti dan privilese pengampunan lainnya ditegaskan dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 (Amandemen Pertama) Pasal 14.

Ayat satu (1) dari pasal tersebut berbunyi, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Sedangkan ayat dua (2), Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lantas apa itu Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi? Berikut penjelasannya.

Sedangkan ayat dua (2), Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lantas apa itu Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi? Berikut penjelasannya.

Grasi

Yang dimaksut grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi juga diartikan sebagai tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.

Diantara grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, hanya grasi yang dapat menyelamatkan seseorang dari ancaman pidana mati.

Melalui pemberian grasi, mungkin saja seseorang yang dijatuhi pidana mati dapat menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu.

Presiden memberi Grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).

Namun Undang- undang tidak mengatur secara detail mengenai alasan dari pemberian grasi.

Utrecht dalam buku Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, menyebutkan, ada 4 alasan pemberian grasi, yaitu:

- Kepentingan keluarga terpidana

- Terpidana pernah berjasa pada masyarakat

- Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;

- Terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.

Amnesti

M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidada tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak rakyat atau tidak.

Amnesti menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.

Contoh pemberian amnesti dalam kasus yang ada di Indonesia diantaranya untuk para tahanan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).

Abolisi

Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Melihat pasal 14 UUD 1945, bisa dikatakan amnesti menjadi satu paket dengan abolisi dan menyerupai grasi dan rehabilitasi.

Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang amnesti dan abolisi, memberikan arti bahwa abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari MA yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman (saat ini Menteri Hukum dan HAM).

Rehabilitasi

Istilah Rehabilitasi dapat ditemukan di Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved