News Video

Bioskop di Medan Mulai Buka Hari Ini, Ini 6 Syarat Wajib Sebelum Masuk Menonton

Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta pegawai bioskop sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, sebelum bioskop beroperasi, Jumat (24/9/2021).

Editor: M.Andimaz Kahfi

Bioskop di Medan Mulai Buka Hari Ini, Ini 6 Syarat Wajib Sebelum Masuk Menonton

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Beberapa bioskop yang ada di Medan mulai beroperasi hari ini, Jumat (24/9/2021).

Pembukaan bioskop memang sudah diperbolehkan di wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 ke bawah.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pegawai bioskop sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Memang kemarin sudah kita katakan sudah boleh buka, tapi akan kita cek dulu, karyawannya sudah vaksin belum. Jangan yang nonton diwajibkan pakai peduli lindungi dan tunjukkan sertifikat vaksin, taunya pegawainya belum," kata Bobby, Jumat (23/9/2021).

Ia pun meminta pihak bioskop agar memastikan pegawai sudah menarima vaksin dan berstatus hijau di aplikasi peduli lindungi.

"Makanya kita minta cek dulu, mana bioskop-bioskop yang mau buka, ini akan kita cek karyawannya. Makan minum tidak boleh di dalam, kapasitasnya juga 50 persen di dalam, abis itu peduli lindungi dan anak di bawah 12 tidak boleh. Yang belum menerima vaksin tidak boleh juga masuk," katanya.

Diketahui dalam surat edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2/9055 per tanggal 21 September 2021 bioskop telah diperbolehkan untuk dibuka dengan beberapa persyaratan.

Dalam poin 9 SE 443.2/9055, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk;

c. Pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk;

d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam
area bioskop;

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif dan kementerian kesehatan; dan

f. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif;

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved