News Video
Jaksa Beberkan Cara Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Korupsikan Uang JKN Rp 2 Miliar Lebih
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, perempuan 34 tahun tersebut tampak tertunduk lesu mendengarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Beberkan Cara Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Korupsikan Uang JKN Rp 2 Miliar Lebih
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Didakwa selewengkan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN), Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/9/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, perempuan 34 tahun tersebut tampak tertunduk lesu mendengarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dan Fauzan Irgi.
Dikatakan Jaksa, perkara ini bermula ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.
Adapun didalam cek yang dibuat Terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak dituliskan oleh Terdakwa.
Lalu, kata Jaksa Terdakwa membawa Cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, Terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan Terdakwa menulis huruf terbilang.
Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan Terdakwa guna kepentingan pribadi.
"Puskesmas Glugur Darat Kota Medan dalam Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dimana Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.
Bahwa dalam pelaksanaannya, Terdakwa Esthi Wulandari mengambil dana Kapitasi JKN dengan cara membuat Cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas yakni Rosita Nurjanah.
Namun, dalam Cek tersebut hanya tertulis nominal angka yang akan dicairkan sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak ditulis oleh Terdakwa.
"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan. Namun oleh Terdakwa Esthi Cek tersebut ditambah angka didepan," beber Jaksa.
Atas perbuatan Terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.
"Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," beber Jaksa.
Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.