Hukum Berwudhu Tanpa Busana, Bolehkah atau Makruh? Simak Ceramah Buya Yahya

Makruh berarti perbuatan yang jika dilakukan tak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Berwudhu dengan Air Suci yang Mensucikan 

TRIBUN-MEDAN.com - Tata cara bersuci merupakan hal sangat penting dalam Islam.

Bab bersuci selalu diutamakan dalam setiap pelajaran hukum fiqih. 

Setiap ibadah akan sia-sia tanpa bersuci.

Bersuci yang dimaksud bisa diartikan dengan mandi atau berwudhu. Baik mandi junub atau mandi besar. 

Dalam Islam, ibadah terlebih dahulu melakukan wudhu yang hukumnya wajib.

Kita diharuskan menyucikan diri dari hadas besar dan hadas kecil sebelum bersiap menghadap Allah yang Maha Esa. 

Selain itu, wudhu juga disebut sebagai pintu masuk ibadah.

Sah tidaknya sebuah ibadah bahkan tergantung dari bagaimana kita bersuci dan berwudhu.

Sejumlah orang mungkin berpikir kurang afdol jika tak berwudhu di tempat wudhu.

Namun, ada juga mereka yang memilih langsung mengambil air wudhu setelah selesai mandi.

Baca juga: Terkenal Awet Muda, Donna Harun Punya Rahasia Sederhana Tetap Cantik Imut Mempesona

Baca juga: Kumpulan Doa Zikir Pagi, Amalan Bermanfaat Luar Biasa yang Diajarkan Nabi Muhammad

Baca juga: Inilah Dosa Lebih Besar dari Zina di Hadapan Allah, Putus Asa Itu Bisikan Setan

Seringkali orang berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi.

Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Bagaimana hukumnya wudhu dalam keadaan telanjang?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved