Cerita Seleb
KUA Sebut Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Pernah Nikah Siri
Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal keduanya sudah lama nikah siri kini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal keduanya sudah lama nikah siri kini menuai pro dan kontra belakangan ini di tengah masyarakat.
Bahkan Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan akan dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan pembohongan publik.
Lantas seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?
Dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi yang berjudul begini penjelasan dari pihak KUA soal polemik pernikahan siri Leslar.
“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan yang resmi dikeluarkan oleh KUA. Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA maka itu bisa dilakukan isbat nikah,” kata petugas KUA yang tak mau disebutkan namanya itu.

Perut buncit Lesti Kejora ternyata hamil - (Kolase Tribun Medan/IST)
Menurut pihak KUA itu isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama.
Bahwa sudah melakukan pernikahan tapi tidak memiliki buku nikah.
“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan,” kata petugas KUA Itu.
Alasan isbat nikah diantaranya yang dapat diajukan oleh agama diantaranya.
Adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.

Petugas KUA tempat Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah (Captire)
“Ini alasan-alasannya. Jadi jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat. Sementara Kalau di KUA kan tercatat,” kata petugas KUA.
“Mungkin ada orang yang sudah nikah tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari ke 5 alasan tadi itu,” sebutnya.
Biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.
“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi,” katanya.
Inilah yang disebut dengan pernikahan siri itu. Jadi mengisbatkan itu tidak dengan menikahkan lagi.