Dosa Keji Melebihi Zina dengan Ibu Kandung 36 Kali, Dosa Ini Saat Menolong Orang Lain
Pun ketika meninggal dunia, manusia juga tidak bisa apa-apa tanpa bantuan orang lain untuk
Selain membuat masalah menjadi lebih ringan, tolong menolong juga sebagai bentuk jalinan silaturahmi.
Bahkan, ada banyak keutamaan pahala yang diberikan Allah bagi orang yang mau melakukannya dengan ikhlas.
Namun ternyata ada sebuah larangan yang sebaiknya dihindari saat ingin menolong orang menurut Syekh Ali Jaber.
Baca juga: Sikap Ade Irma Nasution Tak Biasa sebelum Tertembak di G30SPKI, Berdiri Nyanyi Lagu Gugur Bunga
Allah telah menyiapkan dosa besar bagi orang-orang yang bersikukuh tetap melalukan larangan yang dimaksud.
Untuk menjelaskannya, syekh Ali Jaber mengungkap sebuah cerita saat ada orang meminta pertolongan kepada orang kaya.
Orang itu ingin meminjam uang sebesar 100 juta. Maka orang kaya tersebut mau meminjami uang sebanyak yang diinginkan.
Akan tetapi, orang kaya itu meminta jumlah lebih saat pengembaliannya. Artinya, orang kaya tersebut menolong orang dengan menerapkan riba.
"Tapi (orang itu) diberi syarat oleh ibu yang mampu ini boleh (minjam tapi) nanti enam bulan kembaliin 160 juta ya," katanya.
Riba itulah yang menjadi larangan dalam Islam ketika seseorang mau menolong orang dengan cara meminjamkan uang. Sebaiknya hal tersebut dihindari karena dosa besar yang menanti.
Menurut Syekh Ali Jaber dosa riba bisa melebihi dosa zina sebanyak 36 kali dengan ibu kandung.
"Saya selalu jelaskan satu kali riba dosanya lebih besar daripada 36 kali zina dengan ibu kita sendiri," ujarnya.
Maka dari itu, ketika ingin menolong orang dengan cara meminjamkan uang, sebaiknya ditanamkan hati yang ikhlas tanpa mau mengambil keuntungan.
Demikianlah hal yang tidak boleh dilakukan sata menolong, karena dosanya melebihi zina.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com