KRITIK Abraham Samad, Pemberantasan Korupsi KPK Jalan di Tempat Setelah 57 Pegawai Dipecat
Abraham Samad menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jalan di tempat setelah 57 pegawai dipecat.
TRIBUN-MEDAN.com - Abraham Samad menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jalan di tempat setelah 57 pegawai dipecat.
"Saya meyakini bahwa pemberantasan korupsi setelah dipecatnya 57 orang ini akan jalan di tempat," kata Abraham dalam diskusi daring Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021).
Abraham Samad yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015 mengaku sangat mengenal 57 pegawai.
Dia bilang 57 orang yang dipecat bukan sekadar pegawai biasa. Abraham menyebut mereka sebagai pejuang pemberantasan korupsi.
"Kalau (pegawai) biasa hanya menjalankan kewajibannya, tapi yang diberhetikan ini tahu betul dedikasi dan kontribusi yang diberikan ke pemberantasan korupsi luar biasa. Maka saya bilang mereka adalah pejuang pemberantasan korupsi," kata dia.
Menurut Abraham, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan, lembaga antirasuah diprediksi tak lagi bertaji.
Tetapi karena masih ada 57 pegawai yang sudah dipecat, pemberantasan korupsi di KPK masih berjalan seperti biasa.
"Kenapa bisa terjadi? Mereka ini ternyata mampu melakukan suatu langkah yang luar biasa. Langkah yang tanpa pandang bulu, sehingga kelemahan dari UU yang baru itu bisa diatasi oleh teman-teman," kata Abraham.
"Oleh karena itu saya ingin selalu sebut mereka bukan pegawai biasa, tapi mereka adalah orang yang memberikan kontribusi dan dedikasi yang luar biasa," tukasnya.
Lebih Baik Jadi ASN KPK
Abraham Samad ikut menanggapi soal rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 57 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Menurut Abraham, daripada ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 57 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.
"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat menjadi ASN di KPK bukan di tempat dan di instansi lain," kata Abraham lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).
Sebabnya, Abraham menilai 57 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akan segera dipecat per 30 September 2021 itu bukanlah pencari kerja.
Tetapi mereka adalah orang-orang yang selama ini secara sungguh-sunggu berjuang memberantas korupsi di KPK.