Cerita Seleb

Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Putuskan Tak Melanggar Kode Etik

Dua pengacara kondang yakni Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompoel diketahui belakangan ini masih berseteru.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram/Hotmasitompoelofficial
Hotman Paris dan cewek-cewek cantik nan bening 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah sidang putusan pertama kasus pelanggaran kode etik advokat, Hotman Paris meminta kuasa hukum lawannya untuk segera bertobat. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta melanggar sidang kode etik advokat.

Ternyata PERADI tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris.

Sementara itu, Hotman Paris turut melapor balik pihak-pihak lawan dengan aduan yang sama.

Kini, menang atas persidangan, Hotman Paris minta para seterunya untuk tobat.

“Jadi pengacaramu sudah dihukum, tolong Anda bertaubat,” ucap Hotman Paris Hutapea di kantor hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).

Meski seterunya sudah kalah telak, Hotman Paris tetap bakal banding. Pasalnya, Hotman Paris tidak terima jika ketiganya hanya diskors tiga dan enam bulan.

“Dan saya akan tetap mengajukan banding. Hukuman 6 bulan terhadap Muara Karta terlalu ringan,” pungkasnya yang dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap teradu Hotman Paris.

Dimana Hotman Paris diadukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, karena diduga melanggar kode etik Advokat.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik Advokat.

"Satu, menerima pengaduan dari pengadu. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).

"Ketiga, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.

Jack Rudolf Sidabutar juga menghukum pengadu membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.

Bukan itu saja, Hotman Paris juga tidak terbukti melanggar kode etik Advokat karena sering berfoto dengan cewek-cewek cantik atau bening.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved