Kasus 5 Anggora DPRD Labura Pesta Narkoba Sambil Dugem Berlanjut, Jaksa Terima SPDP
Lima anggota DPRD Batubara yang ditangkap pesta narkoba bersama sejumlah wanita panggilan sebentar lagi bakal diadili
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Kasus lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang pesta narkoba bersama wanita panggilan berlanjut di kejaksaan.
Menurut Kasi Pidum Kejari Asahan, Absen Situmorang, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Namun, kata Absen, pihaknya terpaksa mengembalikan berkas tersebut lantaran belum lengkap.
"Di P-19kan. Karena berkasnya belum lengkap," kata Absen, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Polisi Sebut 5 Anggota DPRD Labura Pesan Ekstasi dari Pengawas Karaoke Hotel Antariksa
Dalam kasus ini, ada 10 orang lainnya yang bakal diadili.
"Itu berkasnya dibagi menjadi tiga. Namun berkas belum cukup," katanya.
Absen mengatakan, sebahagian tersangka dijerat atas Pasal 127 subsidair Pasal 112, subsidair Pasal 114.
Baca juga: BREAKING NEWS- SAH, 5 Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba dan Booking Wanita Resmi Jadi Tersangka
Adapun kelima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba dan diduga pesta seks itu yakni Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura), M Ali Borkat Sinaga (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD dari Partai Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD dari PAN) dan Pebrianto Gultom (Anggota DPRD dari Partai Hanura).(cr2/tribun-medan.com)