Ibu Muda Nyaris Kena Rudapaksa Maling yang Masuk ke Rumahnya saat Subuh, Padahal Masih Pakai Mukena
Seorang pria mendadak bikin geger warga di Desa Gunung Telihan, Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Usai kejadian itu, DS pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Bontang Barat.
Tersangka SA diketahui seorang residivis.
Kini pelaku telah ditangkap dari Gunung Elai, Bontang Barat, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, SA setelah ditangkap pada 2020 lalu atas kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tersangka ini memang tergolong pencuri spesialis di dalam rumah.
Dari keterangan yang ditemukan polisi, SA melakukan aksi pencurian di 5 TKP di Bontang Barat.
"Dia melakukan aksinya 5 kali lokasi berbeda. Makanya kami masih menunggu beberapa aduan dari korban lainnya," ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam konferensi persnya di Mapolres, Rabu (6/10/2021).
Tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
SA kerap mengancam korbannya dengan pisau dapur.
Aksi pencurian terakhir, SA juga sempat ingin melakukan pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan wanita.
"Yah bener, tapi tidak jadi karena korban berusaha lari dan berteriak, lalu keburu ada warga yang datang,” ujarnya.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengaku melakukan aksinya ketika melihat adanya kesempatan, seperti rumah korban yang tidak terkunci.
“Biasanya keliling jam 3 atau jam 4 subuh,” ungkap tersangka.
Dia mengaku hasil curiannya ini dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini warga Telihan tersebut itu telah ditahan berserta barang bukti di Mapolres Bontang.
Tersangka SA pun dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
(*/Tribunmedan/ Tribunpekanbaru)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pencurian dan Percobaan Rudapaksa di Kota Bontang Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis.