Ibu Muda Nyaris Kena Rudapaksa Maling yang Masuk ke Rumahnya saat Subuh, Padahal Masih Pakai Mukena
Seorang pria mendadak bikin geger warga di Desa Gunung Telihan, Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria mendadak bikin geger warga di Desa Gunung Telihan, Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria tersebut berinisial SA. Perilakunya seperti setan.
Bagaimana tidak, ia memaksa seorang mama muda agar melayani nafsunya.
Padahal, mama muda itu masih mengenakan mukena usai shalat subuh.
Mama muda berinisial DS itu pun menangis ketakutan dan berteriak.
Pelaku SA menodongkan pisau sambil memaksa untuk melayaninya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (02/10/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.
Kala itu DS hanya bersama dua orang anaknya yang masih kecil-kecil.
Kedua anaknya masih tertidur pulas di kamar.
Sementara suaminya shalat subuh berjamaah di mesjid.
Pelaku SA bebas masuk ke rumah DS, lantaran pintu depan tidak dikunci.
"Suami lagi tidak ada. Dia ke mesjid dan saya shalat di rumah saja," ujarnya pada Minggu (3/10/2021).

Ilustrasi wanita muda nyaris menjadi korban pemerkosaan maling. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Kronologinya
DS baru saja usai melaksanakan shalat subuh di ruang tamu.
Kemudian ia tak sengaja melihat sosok pria bertopi yang berbadan tinggi masuk ke rumahnya.
Pelaku yang mengenakan celana jeans itu masuk dari pintu belakang.
DS yang menyadari ada seseorang yang masuk itu pun langsung bergegas bersembunyi.
DS memilih menunggu sang suami di tempat persembunyiaannya ketimbang melakukan perlawanan.
Dari tempat persembunyiannya, DS dibarengi ketakutan melihat pelaku SA yang memegang pisau tengah mondar-mandir memeriksa setiap kamar.
“Semua pintu kamar dibuka, namun pelaku tidak tahu saya sembunyi di mana. Tapi saya khawatir, masalahnya pelaku bawa pisau," ungkap DS.
Tak lama bersembunyi, DS pun berusaha mau lari dari persembunyian dan ditemukan pelaku.
DS pun berusaha menawarkan uang berserta barang.
Namun tak disangka pelaku menolak.
Justru meminta korban melepas mukena yang DS kenakan.
"Saya tawarkan uang dan ATM, tapi ditolak. Dia malah minta saya lepaskan pakaian karena dia punya niat lain," ujarnya.
DS yang menolak permintaan pelaku itu pun mengancam akan berteriak.
"Karena tetap memaksa, terpaksa saya teriak. Lalu pelaku pun langsung kabur, sebelum tetangga berdatangan," ungkap DS.
Diketahui pelaku yang kabur itu hanya membawa uang pecahan milik DS sebanyak Rp 11 ribu.
Sementara, barang DS seperti handphone tak dibawa pergi pelaku.
”Handphone saya di atas meja tidak diambil. Dia cuma bawa lari uang sisa ansulan (kembalian) saya. Cuman Rp 11 ribu,” kata DS.
Usai kejadian itu, DS pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Bontang Barat.
Tersangka SA diketahui seorang residivis.
Kini pelaku telah ditangkap dari Gunung Elai, Bontang Barat, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, SA setelah ditangkap pada 2020 lalu atas kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tersangka ini memang tergolong pencuri spesialis di dalam rumah.
Dari keterangan yang ditemukan polisi, SA melakukan aksi pencurian di 5 TKP di Bontang Barat.
"Dia melakukan aksinya 5 kali lokasi berbeda. Makanya kami masih menunggu beberapa aduan dari korban lainnya," ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam konferensi persnya di Mapolres, Rabu (6/10/2021).
Tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
SA kerap mengancam korbannya dengan pisau dapur.
Aksi pencurian terakhir, SA juga sempat ingin melakukan pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan wanita.
"Yah bener, tapi tidak jadi karena korban berusaha lari dan berteriak, lalu keburu ada warga yang datang,” ujarnya.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengaku melakukan aksinya ketika melihat adanya kesempatan, seperti rumah korban yang tidak terkunci.
“Biasanya keliling jam 3 atau jam 4 subuh,” ungkap tersangka.
Dia mengaku hasil curiannya ini dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini warga Telihan tersebut itu telah ditahan berserta barang bukti di Mapolres Bontang.
Tersangka SA pun dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
(*/Tribunmedan/ Tribunpekanbaru)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pencurian dan Percobaan Rudapaksa di Kota Bontang Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis.