KABAR TERKINI Azis Syamsuddin DIperiksa KPK Hari Ini, Kasus Suap Eks Penyidik KPK AKP Robin
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin
TRIBUN-MEDAN.com- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/10/2021).
Ini adalah pertama kali politikus Partai Golkar itu diperiksa usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Baca juga: AKHIRNYA Lesti Kejora Diperingatkan Serius Tak Egois Gara-gara Jatuh Pingsan, Aty Kodong Bikin Panas
Baca juga: DULU DIPECAT, Kini KPK Terbuka Kerjasama dengan Novel Baswedan Cs Tergabung dalam IM57+ Institute
Namun Ali belum bisa membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan tim penyidik KPK kepada Azis Syamsuddin.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata dia.
Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (AKP Robin) untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: TERBONGKAR Isi Surat Tulisan Lady Diana, Jarang Diketahui Ada Rencana Pembunuhan Kecelakaan Mobil
Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.
Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19.
Alhasil Azis dijemput paksa.
8 Orang Dalam di Azis Syamsuddin
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK bertindak segera mencari delapan orang dalam eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Fakta ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada membenarkan kalau Azis memiliki delapan orang dalam di KPK.
"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Strategi Shin Tae-yong, Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini, Prediksi Susunan Pemain
Febru meminta Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik, yang menimpa setiap insan KPK.
"Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," pinta Febri.
Sebab sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui adanya informasi orang dalam Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa.
Dia mengatakan, Dewas belum menerima laporan adanya orang kepercayaan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata Haris, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: AKHIRNYA Indro Warkop Minta Maaf pada 3 Pria yang Mirip terkait Warkopi, Tak Ingin Hambat Karir
Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik Stepanus.
Pelaporan itu pun telah diputus, Stepanus terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," kata Haris.
Senada juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus.
Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ujar Albertina.
Baca juga: DAFTAR Orang Kaya: 7 Miliarder Crypto versi Forbes, Pundi-Pundi Jumlah Kekayaannya Kian Bertambah
Dewas Diberi Wewenang Bukan Menunggu
Novel Baswedan juga menjawab permintaan KPK dan Dewan Pengawas soal bukti dan fakta.
Dia meminta KPK dan Dewan Pengawas jemput bola mencari informasi tentang delapan orang dalam Azis Syamsuddin di komisi antikorupsi.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," cuit Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (6/10/2021).
Novel bersikukuh orang dalam Azis Syamsuddin nyata di KPK.
Dia berharap dugaan itu tidak dilupakan.
"Yang jelas Robin (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang dalam yang bisa digerakkan olehnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Strategi Shin Tae-yong, Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini, Prediksi Susunan Pemain
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Kpk
Baca juga: KENALI Penyebab Kaki dan Tangan Kesemutan, Jangan Dianggap Sepele, Gejala Penyakit Serius?
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Azis syamsuddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/azis-syamsuddin-azis-syamsuddin.jpg)