DULU DIPECAT, Kini KPK Terbuka Kerjasama dengan Novel Baswedan Cs Tergabung dalam IM57+ Institute
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tergabung dalam 57 pegawai KPK yang dipecat,telah membentuk Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institut
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tergabung dalam 57 pegawai KPK yang dipecat, telah membentuk Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Setelah mendapat angin segar dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung dengan Polri, kini KPK pun membuka peluang bekerja sama.
IM57+ Institute merupakan wadah yang dibuat oleh pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai penuh kontroversi.
Baca juga: MALU Pimpinan KPK Langgar Kode Etik, Kini Muncul Dugaan Pembohongan Lili Pintauli, Apa Reaksi Dewas?
"Kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron mengatakan pihaknya terbuka untuk semua kelompok masyarakat yang ingin ikut memberantas korupsi tanpa kecuali.
KPK malah senang jika IM57 Institute yang dibuat oleh Novel Baswedan Cs itu membantu.
• MENOHOK Kritik Febri Diansyah,Sepatutnya Dewas KPK tak Tunggu Lapor soal Orang dalam Azis Syamsuddin
Pemberantasan korupsi di Indonesia diyakini bakal makin kuat.
"Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat termasuk dengan siapapun termasuk dengan IM57," kata Ghufron.
Sebelumnnya, Sebanyak 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs mendeklarasikan pendirian IM57+ Institute.
Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK, Kamis (30/9/2021).
Satu lagi, Lakso Anindito pegawai KPK diberhentikan dengan hormat pada 30 September lalu.
Lakso merupakan pegawai KPK terakhir yang dipecat Firli Bahuri usai dinyatakan tak lulus TWK ikut bergabung bersama IM57+ Institute.
TWK Melanggar HAM
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladminstratif.
"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,"kata Praswad di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
