MENOHOK Kritik Febri Diansyah,Sepatutnya Dewas KPK tak Tunggu Lapor soal Orang dalam Azis Syamsuddin

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK bertindak segera mencari delapan orang dalam eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUN-MEDAN.com- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK bertindak segera mencari delapan orang dalam eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.  

Fakta ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada membenarkan kalau Azis memiliki delapan orang dalam di KPK.

"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Strategi Shin Tae-yong, Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini, Prediksi Susunan Pemain

Febru meminta Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik, yang menimpa setiap insan KPK.

"Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," pinta Febri.

Sebab sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui adanya informasi orang dalam Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa.

Dia mengatakan, Dewas belum menerima laporan adanya orang kepercayaan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata Haris, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: AKHIRNYA Indro Warkop Minta Maaf pada 3 Pria yang Mirip terkait Warkopi, Tak Ingin Hambat Karir

Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik Stepanus.

Pelaporan itu pun telah diputus, Stepanus terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," kata Haris.

Senada juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus.

Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved