MALU Pimpinan KPK Langgar Kode Etik, Kini Muncul Dugaan Pembohongan Lili Pintauli, Apa Reaksi Dewas?
Pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, pihak berperkara
TRIBUN-MEDAN.com -
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
"Masih dipejari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, menambahkan bahwa pihaknya belum memverifikasi laporan tersebut.
"(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir)," kata Harjono.
Verifikasi Dewas KPK baru bisa dilakukan setelah KJF menyelesaikan LHA. Dewas, tidak bisa mempercepat laporan tersebut.
"Belum (diverifikasi), ada hasil LHA (yang jadi proses)," jelas Harjono.
Sebanyak empat pegawai nonaktif KPK, yang kini sudah mantan, melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK.
• Cerita Roy Kiyoshi Kekesalannya Memuncak, Keluarga Panik Baca Berita Roy Meninggal
Keempat pegawai KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Pelaporan dilayangkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, selaku pihak berperkara di KPK, dalam konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.
"Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin selaku perwakilan pegawai dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Menurut Rieswin, pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
Dalam putusan itu pula, lanjut Rieswin, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam undang-undang KPK. Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri," sebut Rieswin.
Baca juga: AKHIRNYA Terjawab Gosip Enzy Storia Dilamar Mantan Suami Gisel, Igun Singgung Baju Nikah
