MALU Pimpinan KPK Langgar Kode Etik, Kini Muncul Dugaan Pembohongan Lili Pintauli, Apa Reaksi Dewas?

Pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, pihak berperkara

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

Lebih lanjut, sambungnya, perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan Syahrial.

Adapun, Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara.

"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," kata Lili Pintauli.

Baca juga: Cerita Roy Kiyoshi Kekesalannya Memuncak, Keluarga Panik Baca Berita Roy Meninggal

MENOHOK Kritik Febri Diansyah,Sepatutnya Dewas KPK tak Tunggu Lapor soal Orang dalam Azis Syamsuddin

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca Selanjutnya: Lili pintauli

Baca Selanjutnya: Dewas kpk

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved