News Video
Oknum TNI Berhubungan Sesama Jenis Divonis Bersalah di Pengadilan Militer Surabaya
Oknum TNI resmi divonis bersalah dalam Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya setelah melakukan hubungan sesama jenis.
Tiga oknum tersebut diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum TNI resmi divonis bersalah dalam Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya setelah melakukan hubungan sesama jenis.
Mereka diketahui telah melakukan hubungan sesama jenis dengan delapan pria.
Kini setelah divonis bersalah, oknum TNI tersebut dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan dicopot dari jabatannya.
Hal itu sesuai dengan vonis yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dari situsnya.
Insiden ini bermula pada tahun 2018 saat pelaku telah resmi menjadi anggita TNI.
Kemudian menjalin hubungan pertemanan dengan anggota TNI lain melalui media sosial.
Namun hubungan pertemanan itu terus meningkat menjadi hubungan yang lebih intim.
Mereka lalu melakukan hubungan pada Agustus 2018 dan tepergok oleh sang komandan.
Pelaku kemudian langsung menjalani proses hukum.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Minggu (10/10/2021), tiga oknum tersebut diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan.
Hal itu lantaran mereka merugikan disiplin keprajuritan TNI.
Ini juga esuai dengan surat Telegram Panglima TNI tanggal (22/10/2019) yang menyebut perilaku lesbian, gay, biseksual dan LGBT sangat tidak ditolerir.
Panglima TNI menegaskan, LGBT adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh prajurit.
(Tribun-Video.com/Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia)