TANGAN Diborgol, Reaksi Azis Syamsuddin soal Heboh Punya Backing di KPK
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Politikus Partai Golkar itu diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Begitu tiba di gedung Merah Putih sekira pukul 12.00 WIB, Azis yang mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK memilih bungkam saat dicecar awak media soal dugaan adanya delapan 'orang dalam' yang kerap membantunya untuk menangani perkara di KPK.
• KABAR TERKINI Azis Syamsuddin DIperiksa KPK Hari Ini, Kasus Suap Eks Penyidik KPK AKP Robin
Dalam keadaan tangan diborgol ia berjalan acuh dan langsung masuk ke dalam lobi KPK menuju ruang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hari ini merupakan pemeriksaan perdana Azis Syamsuddin pasca menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan KPK.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Ali enggan merinci apa yang akan digali tim penyidik dari Azis Syamsuddin.
Dia berjanji akan menyampaikan informasi pemeriksaan terhadap Azis setelah yang bersangkutan rampung menjalani pemeriksaan.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sidang lanjutan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.
Hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa saat membacakan BAP Yusmada.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
8 Orang Dalam di Azis Syamsuddin
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK bertindak segera mencari delapan orang dalam eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Fakta ini muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada membenarkan kalau Azis memiliki delapan orang dalam di KPK.
"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Strategi Shin Tae-yong, Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini, Prediksi Susunan Pemain
Febru meminta Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik, yang menimpa setiap insan KPK.
"Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," pinta Febri.
Sebab sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui adanya informasi orang dalam Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa.
Dia mengatakan, Dewas belum menerima laporan adanya orang kepercayaan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata Haris, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: AKHIRNYA Indro Warkop Minta Maaf pada 3 Pria yang Mirip terkait Warkopi, Tak Ingin Hambat Karir
Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik Stepanus.
Pelaporan itu pun telah diputus, Stepanus terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," kata Haris.
Senada juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus.
Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ujar Albertina.
Baca juga: DAFTAR Orang Kaya: 7 Miliarder Crypto versi Forbes, Pundi-Pundi Jumlah Kekayaannya Kian Bertambah
Dewas Diberi Wewenang Bukan Menunggu
Novel Baswedan juga menjawab permintaan KPK dan Dewan Pengawas soal bukti dan fakta.
Dia meminta KPK dan Dewan Pengawas jemput bola mencari informasi tentang delapan orang dalam Azis Syamsuddin di komisi antikorupsi.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," cuit Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (6/10/2021).
Novel bersikukuh orang dalam Azis Syamsuddin nyata di KPK.
Dia berharap dugaan itu tidak dilupakan.
"Yang jelas Robin (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang dalam yang bisa digerakkan olehnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selanjutnya: Kpk
Baca juga: KENALI Penyebab Kaki dan Tangan Kesemutan, Jangan Dianggap Sepele, Gejala Penyakit Serius?
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Azis syamsuddin