KRONOLOGI Bu Camat Diduga Selingkuh dengan Suami Anggota DPRD

Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ilustrasi Bu Camat Pelakor Zina sama Suami Anggota DPRD 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum camat di Aceh Tenggara dituduh telah berzina dengan oknum pejabat Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dua pejabat itu diduga berzina di Jakarta, setelah dibongkar oleh istri sah.

Diketahui oknum camat itu berinisial DP, wanita yang sudah bersuami.

Sementara, pria yang menjadi selingkuhannya adalah AM, suami dari anggota DPRD Tanjung Balai, CB.

Perselingkuhan itu terbongkar setelah CB mengetahui hubungan suaminya dengan DP tersebut.

Baca juga: Mengapa Nabi Isa Dilahirkan Tanpa Ayah, Terjawab di Al Quran, Lengkap Kisah Hidup Ibunya Maryam

Baca juga: Kisah Heroik Nabi Daud hingga Jadi Raja, Menelusuri Isi Kitab Zabur dalam Al Quran

Tak mau dituduh berzina, DP melapor balik keluarga Chairunnisa atas tuduhan penganiayaan.

CB melaporkan DP ke polisi karena telah merebut suaminya.

"Iya, kemarin dia (Chairunnisa Batubara) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Perdana Depan Publik, Manjanya Arya Saloka ke Putri Anne, Tersorot Kamera Buat Fans Baper

Baca juga: Dulu Artis Cantik Ini Dicerai Gusti Randa, Lalu Rujuk Sudah 24 Tahun, Nasibnya Kini Berubah

Baca juga: DULU Siksa Manohara Sejak Malam Pertama, Kini Pangeran Fakhry Kena Karma Bobroknya Terbongkar

"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawalah ke kantor polisi," sambungnya.

Rafles pun membantah bahwa terlapor digerebek oleh pihaknya di hotel sekitar Medan.

Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone AM, diketahui terjadi hubungan suami istri AM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.

"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya.

"Kalau kedua terlapor enggak bisa ditahan. Karena kalau kasus zina enggak bisa ditahan," tutupnya.

Baca juga: Video Gisel dan Wijin Asyik Dua-duaan Lakukan Ini, Sorot Goyangan Kencang Manggut-manggut

Mengaku Dianiaya

Saat diwawancarai, Desy Permatasari alias DP mengaku dianiaya oleh MJ.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved