Preman Meresahkan, Sudah Diberi Pekerjaan dan Digaji Malah Peras Si Pemberi Kerja

Berikut ini perilaku ketua ormas dan preman yang meresahkan. Sudah diberi pekerjaan malah memeras si pemberi kerja

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Preman Ketua Ormas di Sergai 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Andika adalah Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Pasar Rakyat, Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Belakangan, di kawasan tempat Andika nongkrong, ada proyek perbaikan jalan.

Baca juga: JENDERAL Tangani Langsung Premanisme di Medan yang Menghantam Pedagang Sayur Pasar Gambir

Dia pun menemui kontraktor proyek berinisial TSD.

Andika minta kerja pada TSD dan diterima.

"Pelaku ini diberi gaji Rp 750. Adapun proyek yang dikerjakan kontraktor terkait meratakan tanah," kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Deny Indrawan Lubis, Rabu (13/10/2021).

Meski sudah mendapat gaji dengan pola kerja yang terbilang ringan, Andika malah memeras si pemberi kerja.

Dia kembali minta uang Rp 2 juta dengan dalih mengamankan alat berat. 

"Saat itu pelapor hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta," ucap Deny. 

Baca juga: Disoroti Mabes Polri, Malam-malam, Polda Sumut Datangi Rumah Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman

Namun, pada tanggal (8/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya konpensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7 juta.

Pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 1 juta, tapi ditolak pelaku.

Kemudian pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 3 juta tetap juga ditolak oleh pelaku. 

"Oleh karena itu, pelaku pun mengancam pelapor apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta, maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan," ujar Deny.

Karena tak ingin ribut dan dilukai si preman pemalas ini, korban TSD memberikan uang Rp 5 juta agar proyek pengaspalan bisa berjalan. 

Baca juga: FAKTA DIBALIK Video Viral Diduga Preman Palak Sopir Truk Minta Uang Rp 20 Ribu?

Lantaran kesal diancam dan dilarang bekerja, TSD kemudian melapor ke Polres Sergai.

Dalam waktu sekejap, polisi mendatangi lokasi dan menangkap Andika di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Jumat (08/10/2021) lalu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved