Kelangkaan BBM

BBM Langka di Sumut, LBH Medan Minta Pertamina Segera Mengatasi Kekurangan Pasokan Bahan Bakar

Sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Sampai saat ini pengendara memadati jalan di sekitar areal SPBU Selayang, Jalan Setia Budi, Sabtu (16/10/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely). 

BBM Langka, Pertamina Sudah Dua Kali Dipanggil Polda Sumut, Ini Alasannya

KIWIL Dihujat karena Alasannya Berpoligami, Mantan Suami Rohimah: Yang Penting Trending Topic

TERSANGKA Pembunuh Guru di Indekos Terungkap, Ini Motif Pelaku hingga Nekat Bunuh Korban

BAJING Loncat yang Viral di Media Sosial Akhirnya Diamankan, Pelaku Sempat Menyamar Jadi Wanita

Karena BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat Sumut, sebagaimana sudah menjadi tugas pokok Pertamina yang telah diatur dalam Pasal 13 b Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1971 tantang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara jo Pasal 2 Kepres No. 44 Tahun 1975 “Menyediakan dan Melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri”.

Disisi lain Pihak PT. Pertamina berdasarkan informasi dari media, Taufiku Rachman selaku Area Manager Communication Relation & CSR, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, membantah adanya kelangkaan BBM.

Melainkan kekurangan pasokan BBM di sejumlah SPBU tersebut karena sempat terjadi keterlambatan kapal tanker yang mengangkut BBM ke Sumut.

LBH Medan menilai alasan tersebut seharusnya tidak patut dilontarkan pihak Pertamina kepada masyarakat, dimana seharunya PT Pertamina telah memprediksi dan menilai stok BBM di Sumut guna tidak terjadinya kelangkaan.

LBH Medan menilai terjadinya kelangkaan BBM diduga sangat berdampak kepada roda perekonomian masyarakat yang dimana setiap harinya.

Sebagian besar masyarakat Sumut melakukan pekerjaan dan aktivitasnya sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil) untuk memenuhi kehidupan dirinya dan keluarganya.

Selain itu dampak kelangkaan BBM ini juga berpengaruh kepada Psikologi masyarakat yang ketika menggunakan jalan lalu lintas terjebak kemacetan ketika di suatu SPBU yang sedang ada BBM banyak diburu masyarakat sehingga menyebabkan kemacetan yang berimbas pada masyarakat lainya.

LBH Medan meminta kepada PT. Pertamina untuk segera mengatasi kelangkaan BBM saat ini di Sumut, guna menghindari prespektif negatif masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan jika kelangkaan tersebut dapat dimanfaatkan orang yg tidak bertanggujawab semisal diduga melakukan penimbunan BBM.

LBH Medan menilai jika kelangkaan BBM terus terjadi maka diduga telah melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 Pasal 28 A , C dan Pasal 33 ayat (3), UU Nomor: 8 Tahun 1971 tantang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara jo Kepres Nomor 44 tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina, UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM dan DUHAM.

KAPOLSEK Percut Seituan Resmi Dicopot setelah Korban Premanisme malah Dijadikan Tersangka

OKNUM Pejabat yang Diduga Berselingkuh Ditangkap saat Berada di Dalam Mobil

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved