Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar PPKn Kelas 10: Tugas dan Wewenang MPR

Keberadaan lembaga-lembaga negara berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

Kompas.com
Sidang Paripurna MPR 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). 

TRIBUN-MEDAN.com - MPR (Majelis Permuyawaratn Rakyat) adalah lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.

Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.

Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

Keberadaan lembaga-lembaga negara berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

Lembaga-lembaga negara ini termasuk ke dalam kekuatan suprastruktur politik yang tergolong sebagai lembaga tinggi negara.

Kali ini, kita akan membahas secara khusus mengenai tugas dan wewenang MPR yang juga menjadi materi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) kelas 10 SMA.

Lembaga negara sendiri terdiri atas MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY sesuai dengan UUD 1945.

Delapan lembaga negara tersebut menjadi kekuatan utama dalam suprastruktur politik negara Indonesia.

Berikut ini tugas dan wewenang MPR.

“MPR menjadi salah satu kekuatan suprastuktur politik negara Indonesia.”

Dalam pasar 2 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Jumlah anggota MPR ini sebanyak 550 anggota dan dari DPD berjumlah sebanyak empat kali jumlah provinsi anggota DPD sebagainya tertera dalam UU No, 22 Tahun 2003.

Baca juga: Materi Belajar Geografi Kelas 11: Penjelasan Jenis-jenis Tanah di Indonesia

Baca juga: Materi Belajar Geografi: Cara Membaca Simbol-simbol dalam Peta

MPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sebuah sistem ketatanegaraan Indonesia dan bukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Tugas dan wewenang MPR adalah:

1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu

MPR memiliki tugas untuk melantik presiden dan wakil presiden yang berhasil memenangkan permilihan umum.

Nah, sebelum adanya reformasi, MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang untuk memilih presiden dan juga wakil presiden.

Hal ini dilakukan dengan memungut suara terbanyak dari anggota MPR.

Akan tetapi, setelah reformasi sesuai dengan Pasal 6A ayat 1, MPR hanya melantik presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

“MPR memiliki tugas dan wewenang untuk melantik presiden hasil pemilihan umum.”

2. Mengubah dan Menetapkan UUD

MPR memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan UUD 1945, di mana dalam mengubah UUD 1945.

Meski begitu, anggota MPR tidak bisa mengusulkan perubahan pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara Indonesia.

Nah, setiap usul perubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang akan diubah dengan alasan perubahannya.

Baca juga: Materi Belajar IPA Kelas 5 SD: Daftar Penyebab Gangguan Peredaran Darah

Baca juga: Materi Belajar Astronomi: Penyebab Peristiwa Badai Matahari dan Dampaknya ke Bumi

Dalam pemutusan perubahan pasal dalam UUD 1945 diadakan sidang paripurna MPR dan pasal bisa diubah jika ada persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu.

3. Memutuskan Usulan DPR untuk Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden

MPR hanya bisa memberhentikan presiden dan atau wakil presiden saat masih masa jabatannya menurut UUD 1945 dan berdasarkan usulan dari DPR.

Nah, usulan dari DPR juga harus dilengkapi dengan putusan dari MK, bahwa presiden dan atau wakil presiden memiliki bukti sudah melanggar hukum.

Pelanggaran hukum tersebut bisa berupa koprupsi, pengkhianatan negara, atau melakukan perilaku tercela lainnya.

“MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 tetapi tidak bisa merubah pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara Indonesia.”

4. Memilih Wakil Presiden

MPR memiliki wewenang untuk memilih wakil presiden jika terjadi kekosongan wakil presiden dengan mengadakan sidang paripurna dalam waktu 60 hari paling lambat.

MPR akan memiliki wakil presiden dari dua calon yang sudah diusulkan presiden, jika ada kekosongan jawaban wakil presiden pada masa jabatan presiden dan wakil presiden.

5. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

MPR juga memiliki wewenang untuk melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak melaksanakan kewajibannya.

MPR akan melaksanakan sidang paripurna untuk mengangkat dan melantik wakil presiden menjadi presiden pada masa jabatan yang sama.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila presiden dan wakil presiden berhenti secara bersamaan, MPR memiliki wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru.

Pemilihan dua pasang presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik. Nah, dua pasang calon harus meraih suara terbanyak dalam pemilu sebelumnya.

Saat terjadi kekosongan kekuasaan, tugas-tugas kepresidenan akan diambil alih oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Itulah tugas dan wewenang MPR sesuai dengan UUD 1945 yang salah satunya adalah melantik presiden dan wakil presiden.

Demikian tentang tugas dan wewenang MPR. 

Bila ingin mengetaui tentang materi belajar bisa klik di sini

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Materi Belajar Bahasa Indonesia Kelas 7: Ciri-ciri dan Struktur Surat Resmi

Baca juga: Materi Belajar Astronomi: Jawaban Ilmuwan Kenapa Planet Mars Berwarna Merah

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved