PEMUDA 30 Tahun Rudapaksa Suriani sebelum Membunuh dan Rampok, Ini Kronologi Kejadian

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap cairan sperma yang ditemukan pada jasad korban untuk mencocokkan dengan darah pelaku.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Analisa, pelaku pembunuhan terhadap Suriani (45), warga perumahan FG - KNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, saat dibawa ke Polda Sumut, Senin (18/10/2021). 

FOTO-foto Pembunuhan Sadis di Samosir yang Menggegerkan, Anak Bantai Ayah Kandung dan Aniaya Ibu

SHANDY Aulia Akhirnya Angkat Bicara setelah Pernikahannya dengan David Herbowo Dikabarkan Bermasalah

"Kemudian tersangka marah dan membacok korban dengan kapak, namun korban mengelak dan mengenai lengan kiri korban. Lalu korban membacok lagi mengenai leher kiri korban. Korban terjatuh, lalu tersangka bergeser ke samping korban, menarik rambut korban dengan tangan kirinya dan membacok leher belakang korba," ucapnya.

Setelah itu kemudian tersangka mencuci kapak yg bernoda darah di kamar mandi rumah korban, kemudian keluar rumah melalui pintu belakang rumah.

Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved