DPRD Sumut Kritik BNN yang Berencana Jadikan Mahasiswa USU Pengguna Ganja Jadi Duta Anti Narkoba

DPRD Sumut kritik sikap BNNP Sumut yang berencana jadikan pengguna ganja di USU menjadi Duta Anti Narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tiga tersangka pengedar narkoba di USU dihadirkan saat gelar kasus di kantor BNNP Sumut, Deliserdang, Senin (11/10/2021). BBNP Sumut melakukan kerja sama dengan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil menangkap 31 orang pengguna narkoba, 14 orang diantaranya mahasiswa dan mengamankan barang bukti ganja kering seberat 508,6 gram. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - DPRD Sumut mengkritik rencana BNNP Sumut yang akan jadikan pengguna ganja di USU sebagai Duta Anti Narkoba.

"Aneh juga kalau tiba - tiba para pelaku menjadi duta anti narkoba. Harusnya benar - benar direhabilitasi biar tidak menularkan kepada orang lain," kata Anggota Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Subandi, Selasa (19/10/2021). 

Dikatakannya, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara ekstrim dan tidak bisa setengah-setengah.

Sebab, saat ini di Sumut, narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan.

Baca juga: Sebanyak 20 Pengguna Ganja Ditangkap di USU Akan Dijadikan BNN Duta Anti Narkoba, Apa Pantas?

Bahkan, sudah merambah hingga kalangan pemuda dan pelajar.

"Kampus sudah menjadi tempat peredaran narkoba, pelakunya juga mahasiswa harapan bangsa. Ini telah mencoreng dunia pendidikan dan sangat memalukan," sebutnya.  

Subandi menegaskan harus segera dilakukan upaya preventif untuk menangani hal ini.

Terlebih lagi kejadian itu di lingkungan USU yang merupakan kampus kebanggaan warga Sumut.

Untuk itu, Subandi meminta kedepannya, agar tes urine menjadi salah satu persyaratan mendaftar perguruan tinggi (PT) bahkan juga diterapkan kepada siswa yang masuk SMA/SMK.

Baca juga: TERSANGKA Pengedar Narkoba di USU Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Tak Ada Penghasilan saat Pandemi

"Tes urin harus jadi persyaratan mutlak karena persoalan narkoba ini khususnya di Sumut sudah sangat mengkhawatirkan jadi harus dilakukan deteksi dini," bebernya. 

Berdasarkan data yang dimiliki Komisi A, Subandi menjelaskan, bahwa 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) sekarang ini diisi oleh kasus narkoba. 

"Untuk para pelajar yang hasil tes urinnya positif narkoba, bukan berarti tidak boleh melanjutkan sekolah atau kuliah, namun harus benar-benar direhabilitasi," pungkasnya.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved