FAKTA-fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Sang Ayah
Keluarga korban S sangat terguncang hingga ada yang sampai pingsan saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Sulteng.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tindakan asusila oleh seorang oknum Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah terungkap seusai korban yang disebut sebagai S, melaporkannya ke kepolisian.
Oknum Kapolsek tersebut melecehkan secara seksual korban S dengan menjanjikan imbalan berupa pembebasan ayah korban.
TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu
SANG Ibu Kaget bukan Kepalang Lihat Putrinya di Story Facebook tengah Dirudapaksa 2 Pria
KRONOLOGI Sebenarnya Dugaan Perselingkuhan ASN Tanjungbalai, Kini Sudah Cabut Laporan
KORBAN Penyerangan Geng Motor Ceritakan Kronologi Kejadian: Kepala Dibacok Paling Terasa
FAKTA-fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Sang Ayah
PINJAMAN Online Resahkan Masyarakat, Polda Sumut Kini Tangani 7 Kasus
Diketahui, korban adalah anak dari seorang tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja Kapolsek tersebut.
Keluarga korban S sangat terguncang hingga ada yang sampai pingsan saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Sulteng seperti dilansir dari Tribun Wow, Selasa (19/10/2021).
Seiring berjalannya proses penyelidikan, berikut fakta kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek Parimo yang dikutip TribunWow.com dari TribunPalu.com:
1. Kronologi kasus
Kasus tindakan asusila itu bermula ketika seorang oknum Kapolsek yang berpangkat Ipda di Parimo, diduga mengirimkan pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.
Korban yang disebut sebagai S itu diminta oleh pelaku melayaninya di sebuah kamar hotel dengan dijanjikan imbalan berupa pembebasan ayahnya.
INNA LILLAHI, Istri Wakil Wali Kota Medan Tutup Usia 42 Tahun setelah Dirawat di RS Siloam