TRIBUNWIKI
Mengenal Bagian Unit Kepolisian yang Ada di Polsek
Bagian-bagian ini memiliki logo dan fungsinya masing-masing dalam menangani setiap kasus ataupun persoalan yang terjadi.
|
Editor:
Ayu Prasandi
5. Unit Sabhara
Tugas pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
6. Unit Lantas
Unit Lantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas di jalan raya dan melakukan rekayasa lalu lintas, serta registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan.
Selain itu, unit ini juga melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, keselamatan.
(cr11/tribun-medan.com)
Berita Terkait